Pasal 18
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Masyarakat berhak:
mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;
mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;
mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;
mendapat . . .
mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;
memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman;
mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan ombudsman; dan
mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.
