UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 17
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pelaksana dilarang:
merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
menambah pelaksana tanpa persetujuan penyelenggara;
membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan penyelenggara; dan
melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban bagi Masyarakat
