Pasal 16
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pelaksana berkewajiban:
melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara;
memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
memberikan . . .
memberikan pertanggungjawaban apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
melakukan evaluasi dan membuat laporan keuangan dan kinerja kepada penyelenggara secara berkala.
