UU
PELAYANAN PUBLIK
Pasal 19
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Masyarakat berkewajiban:
mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan;
ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik; dan
berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
BAB V . . .
Bagian Kesatu Standar Pelayanan
