UU
PENANAMAN MODAL
Pasal 17
BAB 9 — HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB
Penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
