Pasal 18
BAB 10 — FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal
yang melakukan penanaman modal.
(2) Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan kepada penanaman modal yang :
- melakukan peluasan usaha; atau
- melakukan penanaman modal baru.
(3) Penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria berikut ini:
- menyerap banyak tenaga kerja;
- termasuk skala prioritas tinggi;
- termasuk pembangunan infrastruktur;
- melakukan alih teknologi;
- melakukan industri pionir;
- berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu;
- menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
- bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi; atau
- industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
(4) Bentuk . . .
(4) Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berupa:
- pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
(5) Pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan
dalam jumlah dan waktu tertentu hanya dapat diberikan kepada penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
(6) Bagi penanaman modal yang sedang berlangsung yang
melakukan penggantian mesin atau barang modal lainnya, dapat diberikan fasilitas berupa keringanan atau pembebasan bea masuk.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
