UU
PENANAMAN MODAL
Pasal 16
BAB 9 — HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB
Setiap penanam modal bertanggung jawab:
- menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara;
- menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
- mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
