UU
PENANAMAN MODAL
Pasal 15
BAB 9 — HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB
Setiap penanam modal berkewajiban:
- menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
- melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
- membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
- mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
