UU
PENANAMAN MODAL
Pasal 14
BAB 9 — HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB
Setiap penanam modal berhak mendapat:
kepastian hak, hukum, dan perlindungan;
informasi . . .
- informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
- hak pelayanan; dan
- berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
