UU
PENANAMAN MODAL
Pasal 13
BAB 8 — PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL
(1) Pemerintah wajib menetapkan bidang usaha yang
dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
(2) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan
usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi melalui program kemitraan, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, serta penyebaran informasi yang seluas-luasnya.
