Pasal 34
BAB 9 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM
Nasional tetap mengikuti ketentuan Pasal 4 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJP
Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Sebelum RPJP Daerah menurut ketentuan dalam Undang-undang ini ditetapkan, penyusunan RPJM
Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
