UU
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 35
BAB 10 — ### KETENTUAN PENUTUP
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional menurut Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Undang-undang ini.
