UU
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 33
BAB 8 — ### KELEMBAGAAN
(1) Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan Daerah
didaerahnya.
(2) Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Kepala
Bappeda.
(3) Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah sesuai
dengan tugas dan kewenangannya.
(4) Gubernur menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan
antarkabupaten/kota.
10 / 21
www.hukumonline.com
