UU
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 32
BAB 8 — ### KELEMBAGAAN
(1) Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden dibantu oleh Menteri.
(3) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyelenggarakan perencanaan pembangunan sesuai dengan tugas
dan kewenangannya.
(4) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas-tugas
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
