UU
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 28
BAB 6 — ### PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA
(1) Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(2) Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana
pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
