UU
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 29
BAB 6 — ### PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan
Kementerian/Lembaga periode sebelumnya.
9 / 21
www.hukumonline.com
(2) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan
Satuan Kerja Perangkat Daerah periode sebelumnya.
(3) Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan bagi penyusunan rencana
pembangunan Nasional/Daerah untuk periode berikutnya.
