UU
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 27
BAB 5 — ### PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP,
Renja-KL, dan pelaksanaan Musrenbang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra-SKPD,
RKPD, Renja-SKPD dan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
