UU
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 19
BAB 5 — ### PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA
7 / 21
www.hukumonline.com
(1) RPJM Nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden
dilantik.
(2) Renstra-KL ditetapkan dengan peraturan pimpinan Kementerian/Lembaga setelah disesuaikan dengan
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala
Daerah dilantik.
(4) Renstra-SKPD ditetapkan dengan peraturan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah setelah
disesuaikan dengan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Ketiga
Rencana Pembangunan Tahunan
