UU
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 18
BAB 5 — ### PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA
(1) Menteri menyusun rancangan akhir RPJM Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJM Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka
Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
