UU
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 17
BAB 5 — ### PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA
(1) Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dilaksanakan
paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik.
(2) Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dilaksanakan
paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
