UU
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 16
BAB 5 — ### PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA
(1) Rancangan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan rancangan RPJM
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang Jangka Menengah.
(2) Musrenbang Jangka Menengah diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJM diikuti oleh unsur-unsur
penyelenggara Negara dan mengikutsertakan masyarakat.
(3) Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
(4) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Daerah.
