UU
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 20
BAB 5 — ### PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA
(1) Menteri menyiapkan rancangan awal RKP sebagai penjabaran dari RPJM Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJM Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
