Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
(3) Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Riau berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Provinsi Kepulauan Riau, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
