UU
PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur
Riau sesuai dengan wewenang dan tugasnya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, meliputi:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau;
- tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Riau, yang berada dalam Provinsi Kepulauan Riau;
- badan usaha milik daerah Provinsi Riau yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Provinsi Kepulauan Riau;
- utang piutang Provinsi Riau yang kegunaannya untuk Provinsi Kepulauan Riau; dan
- perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Kepulauan Riau.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus
diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak diresmikannya Provinsi Kepulauan Riau.
(3) Inventarisasi dan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
