UU
PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan
Riau untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri.
(2) Untuk sementara, pengendalian penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan Provinsi
Kepulauan Riau berada di Kota Batam, sampai dilantiknya Gubernur definitif.
