UU
PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan Provinsi Kepulauan Riau selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak peresmiannya.
