UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 99
BAB 7 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
Untuk melindungi keselamatan dan kesehatan, pengusaha dilarang
mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau sedang
menyusui pada waktu tertentu malam hari.
