Pasal 100
BAB 7 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja bagi
pekerja yang dipekerjakan.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- waktu kerja siang hari:
a.1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1
(satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu; atau
a.2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1
(satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu.
- waktu...
PRESIDEN
- waktu kerja malam hari:
b.1. 6 (enam) jam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam 1
(satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu; atau
b.2. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam 1
(satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu.
(3) Dalam hal pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengusaha wajib membayar
upah waktu kerja lembur kepada pekerjanya.
(4) Waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya
dapat dilakukan paling banyak:
- 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1
(satu) minggu;
- 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari waktu kerja siang hari untuk
melakukan pekerjaan pada waktu istirahat mingguan atau hari
libur resmi yang ditetapkan; atau
- 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari waktu kerja malam hari untuk
melakukan pekerjaan pada waktu istirahat mingguan atau hari
libur resmi yang ditetapkan.
