UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 101
BAB 7 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
Ketentuan mengenai mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil
dan/atau sedang menyusui pada waktu tertentu malam hari sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99, dan mempekerjakan pekerja melebihi waktu
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dan ayat (4) serta
waktu kerja pada sektor-sektor usaha tertentu, diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Pasal 102...
PRESIDEN
