Pasal 102
BAB 7 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
(1) Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan waktu istirahat kerja.
(2) Waktu istirahat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
- istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam
setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu
istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
- istirahat mingguan, sekurang-kurangnya 1 (satu) hari untuk 6
(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5
(lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
- istirahat tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja
untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 10
(sepuluh) hari kerja untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu, setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12
(dua belas) bulan secara terus menerus;
- istirahat sepatutnya untuk menjalankan kewajiban/menunaikan
ibadah menurut agamanya.
(3) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja
dan pengusaha.
(4) Ketentuan mengenai istirahat tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
