UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 103
BAB 7 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 setiap
pekerja berhak untuk mendapatkan istirahat panjang paling lama 3
(tiga) bulan setelah bekerja secara terus menerus selama 6 (enam)
tahun di suatu perusahaan atau kelompok perusahaan yang mampu.
(2) Ketentuan...
PRESIDEN
(2) Ketentuan mengenai perusahaan yang mampu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
