Pasal 104
BAB 7 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
(1) Pekerja wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama
dan kedua waktu haid.
(2) Pekerja wanita yang masih menyusui harus diberi kesempatan
sepatutnya untuk menyusukan bayinya pada jam kerja.
(3) Pekerja...
PRESIDEN
(3) Pekerja wanita harus diberi istirahat selama satu bulan sebelum
saatnya menurut perhitungan dokter/bidan melahirkan anak dan dua
bulan sesudah melahirkan.
(4) Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberi istirahat
selama satu setengah bulan.
(5) Waktu istirahat sebelum saat bekerja wanita menurut perhitungan
dokter/bidan akan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai
selama-lamanya 3 (tiga) bulan, jika dalam suatu keterangan dokter
dinyatakan bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan waktu istirahat bagi pekerja
wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan
ayat ((5), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
