UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 105
BAB 7 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
(1) Pengusaha harus menyediakan fasilitas bagi pekerja wanita di
lingkungan perusahaan untuk menyusukan bayinya.
(2) Ketentuan mengenai fasilitas menyusui bayi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
