UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 106
BAB 7 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
Setiap pekerja yang menjalankan haknya untuk melaksanakan waktu
istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b dan
huruf c, Pasal 103 ayat (1), dan Pasal 104, berhak mendapat upah penuh.
Pasal 107…
PRESIDEN
