UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 107
BAB 7 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
(1) Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja pada hari-hari
libur resmi.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya untuk melakukan
pekerjakan yang sifat pekerjaannya harus dilaksanakan atau
dijalankan secara terus menerus.
(3) Setiap pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan upah
lembur.
(4) Ketentuan mengenai jenis, sifat, kriteria pekerjaan, dan pengaturan
kerja bagi pekerja pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
