UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 108
BAB 7 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
(1) Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan
atas:
keselamatan dan kesehatan kerja;
moral dan kesusilaan;
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta
nilai-nilai agama.
(2) Untuk melindungi kesehatan pekerja guna mewujudkan
produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya kesehatan
kerja.
(3) Perlindungan...
PRESIDEN
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Pengupahan
