Pasal 109
BAB 7 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
(1) Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi
kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah menetapkan perlindungan pengupahan
bagi pekerja.
(3) Perwujudan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah menetapkan upah minimum atas
dasar kebutuhan hidup layak.
(4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara
pengusaha dan pekerja tidak boleh lebih rendah atau bertentangan
dengan ketentuan pengupahan yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5) Apabila kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih
rendah atau bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum.
(6) Perlindungan pengupahan bagi pekerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), meliputi:
upah minimum;
upah kerja lembur;
upah...
PRESIDEN
upah tidak masuk kerja karena sakit;
upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar
pekerjaannya;
- upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.
