UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 110
BAB 7 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
(1) Dalam hal perusahaan bangkrut atau dilikuidasi secara hukum, upah
pekerja merupakan utang yang didahulukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengusaha menyusun skala upah dengan memperhatikan golongan
jabatan, senioritas, produktivitas, dan prestasi kerja.
(3) Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala.
