UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 111
BAB 7 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
(1) Penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109
ayat (3), diarahkan untuk mencapai kebutuhan hidup layak bagi
pekerja dan keluarganya.
(2) Penetapan upah minimum dilaksanakan untuk tingkat daerah.
(3) Penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
untuk daerah tertentu dapat dilakukan menurut sektor dan
sub-sektor.
(4) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah
minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 112…
PRESIDEN
