UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 112
BAB 7 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
(1) Ketentuan mengenai penghasilan yang layak dan perlindungan
pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (6), serta pengaturan upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Tata cara penetapan, jenis komponen, dan ketentuan mengenai
besarnya upah minimum ditetapkan oleh Menteri.
