UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 113
BAB 7 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
(1) Upah di atas upah minimum ditetapkan atas kesepakatan antara
pengusaha dan pekerja.
(2) Dalam penetapan upah, pengusaha dilarang melakukan diskriminasi
atas dasar apapun untuk pekerjaan yang sama nilainya.
