Pasal 114
BAB 7 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan
pengusaha wajib membayar upah apabila:
pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
pekerja tidak masuk bekerja karena berhalangan;
pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang
menjalankan kewajiban terhadap negara.
- pekerja...
PRESIDEN
- pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan
ibadah yang diperintahkan agamanya;
- pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah diperjanjikan
tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena
kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami pengusaha;
pekerja melaksanakan hak istirahat dan cuti;
pekerja melaksanakan tugas organisasi pekerja atas persetujuan
pengusaha.
(3) Ketentuan mengenai kriteria, tata cara, dan besarnya pembayaran
upah pekerja karena berhalangan melakukan pekerjaan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
