Pasal 115
BAB 7 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan
kebijakan pengupahan oleh Pemerintah, dibentuk Dewan
Pengupahan tingkat Nasional dan Daerah.
(2) Anggota Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari wakil pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja,
perguruan tinggi dan pakar.
(3) Anggota Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden, sedangkan anggota Dewan
Pengupahan tingkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri.
(4) Tata cara pembentukan dan pengangkatan anggota, tugas, dan tata
kerja Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian…
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Kesejahteraan
