UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 116
BAB 7 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya,
pengusaha menyediakan fasilitas kesejahteraan.
(2) Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja dan
kemampuan perusahaan.
(3) Dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, Pemerintah dapat
mewajibkan pengusaha untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan
bagi pekerja dan keluarganya.
(4) Ketentuan mengenai fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
