Pasal 98
BAB 7 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
(1) Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan wanita untuk melakukan
pekerjaan:
- di dalam tambang bawah tanah, lubang di bawah permukaan
tanah, tempat mengambil mineral logam dan bahan-bahan galian
lainnya dalam lubang atau terowongan di bawah tanah termasuk
dalam air;
- pada tempat kerja yang dapat membahayakan keselamatan,
kesehatan, kesusilaan, dan yang tidak sesuai dengan kodrat,
harkat, dan martabat pekerja wanita;
- pada waktu tertentu malam hari.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam
hal:
mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja;
melakukan pekerjaan yang sifat pekerjaannya sewaktu-waktu
harus turun di bagian-bagian tambang bawah tanah;
- melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan
kepentingan dan kesejahteraan umum.
(3) Dalam hal jenis dan tempat pekerjaan mengharuskan dilakukan
pada malam hari, maka pengusaha diwajibkan memperoleh izin.
(4) Jenis,...
PRESIDEN
(4) Jenis, tempat pekerjaan, persyaratan, dan tata cara perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
(5) Ketentuan mengenai tempat kerja yang membahayakan
keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan, serta pekerjaan yang tidak
sesuai dengan kodrat, harkat, dan martabat, dan bekerja pada waktu
tertentu malam hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c, dan pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan
kepentingan dan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
