Pasal 97
BAB 7 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
(1) Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan orang muda untuk
melakukan pekerjaan:
- di dalam tambang bawah tanah, lubang di bawah permukaan
tanah, tempat mengambil mineral logam dan bahan-bahan galian
lainnya dalam lubang atau terowongan di bawah tanah termasuk
dalam air;
- pada tempat-tempat kerja tertentu yang dapat membahayakan
kesulitan, keselamatan, dan kesehatan kerja;
- pada waktu tertentu malam hari.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam
hal orang muda:
mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja;
melakukan pekerjaan yang sifat pekerjaannya sewaktu-waktu
harus turun di bagian-bagian tambang dan lubang di dalam
permukaan tanah.
(3) Ketentuan...
PRESIDEN
(3) Ketentuan mengenai larangan orang muda yang bekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dan
ketentuan mengenai waktu tertentu malam hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c yang berhubungan dengan jenis
pekerjaan, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
