Pasal 96
BAB 7 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 tidak berlaku bagi
anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja.
(2) Bagi pengusaha yang mempekerjakan anak yang karena alasan
tertentu terpaksa bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memberikan perlindungan.
(3) Perlindungan anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
tidak mempekerjakan anak lebih dari 4 (empat) jam sehari;
tidak mempekerjakan anak antara pukul 18.00 sampai pukul
06.00;
- memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sebanding dengan jam kerjanya;
- tidak mempekerjakan anak dalam tambang bawah tanah, lubang
di bawah permukaan tanah, tempat mengambil mineral logam
dan bahan-bahan galian lainnya dalam lubang atau terowongan di
bawah tanah termasuk dalam air;
- tidak mempekerjakan anak pada tempat-tempat dan/atau
menjalankan pekerjaan yang sifat pekerjaannya dapat
membahayakan kesusilaan, keselamatan, dan kesehatan kerjanya;
- tidak mempekerjakan anak di pabrik di dalam ruangan tertutup
yang menggunakan alat bermesin;
- tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan konstruksi jalan,
jembatan, bangunan air, dan bangunan gedung; dan
- tidak...
PRESIDEN
- tidak mempekerjakan anak pada pemuatan, pembongkaran, dan
pemindahan barang di pelabuhan, dermaga, galangan kapal,
stasiun, tempat pemberhentian dan pembongkaran muatan, serta
di tempat penyimpanan barang atau gudang.
(4) Ketentuan mengenai pekerjaan yang berbahaya lainnya dan tata cara
mempekerjakan anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
