UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 95
BAB 7 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
(1) Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
(2) Tidak dianggap sebagai mempekerjakan anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) apabila:
- pekerjaan yang dilakukan semata-mata oleh anggota satu
keluarga yang sama;
- pekerjaan untuk keperluan rumah dan halaman, sepanjang
dilakukan oleh anggota keluarga secara gotong royong menurut
kebiasaan setempat;
- pekerjaan yang dilakukan oleh siswa sekolah teknik dan kejuruan
untuk umum yang diawasi oleh Pemerintah;
- pekerjaan di rumah penampungan baik milik Pemerintah maupun
swasta, usaha-usaha sosial atau yayasan, dan Balai
Pemasyarakatan Anak.
Pasal 96…
PRESIDEN
