UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 94
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Ketentuan mengenai kurikulum, metode, persyaratan penyelenggaraan,
penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kesatu
Perlindungan
