UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 87
BAB 6 — HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Apabila setelah diadakan segala upaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, pengusaha
harus memusyawarahkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja
dengan serikat pekerja atau dengan pekerja yang bersangkutan dalam hal
pekerja tidak menjadi anggota serikat pekerja.
Pasal 88…
PRESIDEN
